Jelang Pemilu 2024 : Hukum itu produk politik untuk mencari keuntungan, benarkah ?
Hukum sering diartikan sebagai alat bagi sebagian orang. Hukum di sini memantapkan dirinya sebagai instrumen untuk mencapai tujuan negara, yang digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan tatanan hukum nasional guna mewujudkan cita-cita bangsa. Pernyataan “hukum adalah produk politik” adalah benar bila secara konseptual didasarkan pada haknya. Memang, ketika hukum dikonseptualisasikan sebagai hukum, tidak dapat dikatakan bahwa hukum adalah produk politik karena ia merupakan kemunculan, formalisasi, atau legitimasi kehendak politik yang bersaing, baik melalui kompromi politik maupun keunggulan kekuatan politik terbesar. Hal ini dibenarkan oleh kenyataan bahwa negara kita memiliki tujuan yang ingin dicapai, dan upaya untuk mencapai tujuan tersebut dilakukan dengan undang-undang sebagai instrumen sejalan dengan perkembangan masyarakat dan negara kita. Saya sependapat dengan Mahfud MD yang menyatakan bahwa hukum adalah instrumen yang diperkuat oleh “sistem politik Indonesia” dari Inu Kenca...