Sobat KKB Indonesia Kecam Stakeholders Pemerintahan Terkait Pembubaran Jalsah Salanah Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Jawa Timur

Sumber : Solidaritas Korban Tindak Pelanggaran Kebebasan Beragama

Meraki Wacara. Pada tanggal 5 Januari 2023, aparat bersama kelompok masyarakat membubarkan paksa acara Jalsah Salanah Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Jawa Timur di Telaga Ngebel, Kecamatan Ngebel, Kabupaten Ponorogo, Provinsi Jawa Timur. Kegiatan yang rencana awalnya diadakan tanggal 6-8 Januari 2023 akan dihadiri ole 401 orang jamaah Ahmadiyah se-Jawa Timur. Jemaah rencananya akan dinapkan di 6 hotel di sekitar sana.


Sekitar pukul 14.30 tanggal 5 Januari 2023, panitia Jalsah Salanah Jawa Timur dihubungi oleh pihak Poles Ponorogo untuk bertemu di Penginapan Tlogorejo Satu, tempat pelaksanaan kegiatan Jalsah Salanah Jatim. Pihak Poles Ponorogo datang ke lokasi bersama 40 orang lebih diantaranya tokoh masyarakat, camat Ngebel, perwakilan ormas, MUI Ponorogo, dan lainnya. Mereka meminta agar acara dibatalkan dengan landasan SKB 3 menteri terkait Ahmadiyah dan fatwah MUI. Hasil pertemuan it adalah melarang Jalsah Salanah diadakan di Ngebel-Ponorogo.


Mereka juga memaksa kepala desa Gondowido sekaligus merupakan pemilik penginapan Tlogorejo Satu untuk tidak member izin kegiatan Jalsa Salanah di sana. Hari itu juga, pihak polres memaksa sema hotel di Ngebel untuk membatalkan sema pesanan hotel untuk peserta Jalsah. Keesokan harinya, 6 Januari 2023, pasukan polisi dengan rompi warna merah datang dengan 1 mobil besar untuk memastikan kegiatan Jalsah tidak dilaksanakan. Padahal panitia sudah menyewa bis, memesan katering dan membayar hotel satu bulan sebelumnya. Bahkan ada sekitar 120 peserta yang sudah hadir sebelum kegiatan terpaksa pulang ke tempat masing-masing. Akhirnya kegiatan Jalsah Salanah dialihkan ke masjid masing-masing.


Kerugian ditaksir mencapai lebih dari 80 juta rupiah. Jalsa Salanah merupakan kegiatan pengajian tahunan Jemaah Ahmadiyah di dunia dan pada tahun 2023 di Indonesia diadakan pada 33 titik. Jemaah Ahmadiyah beriumlah lebih dari 50 juta penganut dan tersebar di 220 negara di dunia. Kelompok Ahmadiyah selama ini fokus mempromosikan nilai-nilai Islam tentang perdamaian, keadilan, dan persatuan umat manusia dan cinta tanah air.


Pembubaran paksa ini bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Jawa Timur No 8 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat. 'Apalagi Kementerian Agama merilis Indeks Kerukunan Umat Beragama (KUB) di Provinsi Jawa Timur mencapai angka 77,8 persen, yakni peringkat pertama di Indonesia.


Pembubaran Paksa Jalsa Salanah di Jatim menambah rentetan panjang kasus terkait Ahmadiyah di Indonesia. Setara Institute mencatat terdapat 554 korban dari Ahmadiyah selama kurun 12 tahun (2007-2019). 3 Jumlah data tersebut belum terhitung untuk kejadian tahun 2020-2023.


Presiden Jokowi pada 17 Januari 2023 di Sentul International Convention Center, Jawa Barat pada Rapat Koordinasi Nasional Kepala Daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah se-Indonesia sudah menegaskan tentang jaminan kebebasan beragama dan beribadah diatur oleh Konstitusi.

Jokowi menegaskan kepada Dandim, Kapolres, Kapolda, Pangdam, Kejari, Kejati agar konstitusi tidak boleh kalah dengan kesepakatan. Namun pada kejadian ini, pihak Poles Ponorogo justru tidak menialankan amanat konstitusi.


Konstitusi Republik Indonesia melindungi setiap warga negara dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun. Hal ini tercantum pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, khususnya Pasal 28 I ayat (2), Pasal 28E ayat (1), 28l ayat (1), dan 29 ayat (2).


Jaminan itu juga termuat dalam Pasal 18 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Di sana disebutkan bahwa "Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk menganut atau menerima suatu agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri, dan kebebasan, baik secara individu maupun bersama-sama dengan orang lain, dan baik di tempat umum atau tertutup untuk menjalankan agama atau kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, ketaatan, pengamalan dan pengajaran."


Oleh karenanya, Sobat KKB dari Solidaritas Korban untuk Tindak Pelanggaran Kebebasan Beragama dan Bekepercayaan (SOBAT KBB) mendesak:


1. Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk menindak Kapolres Ponorogo yang melanggar konstitusi karena membubarkan kegiatan Jalah Salanah JAI Jawa Timur.


2.Kapolres Ponorogo dan Camat Ngebel melindungi hak berkumpul dan beribadah Jemaah Ahmadiyah Indonesia di Jawa Timur.


3.Gubernur Jawa Timur, Dra. Hj.Khofifah Indar Parawansa,M.Sos untuk memastikan tidak adanya diskriminasi dan menjamin perlindungan jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Jawa Timur untuk beribadah dengan aman dan nyaman.


4.Presiden Jokowi untuk mencabut SKB 3 Menteri terkait Ahmadiyah karena menjadi sumber hukum yang diskriminatif terhadap Jamaah Ahmadiyah Indonesia.


5.Pemerintah Indonesia memberikan perlindungan dan pemenuhan hak berkumpul dan beribadah bagi Jamaah Ahmadiyah Indonesia yang berada di seluruh daerah di Indonesia.


Kedepannya diharapkan pembungkaman serta diskriminasi kebebasan beragama tidak terulang kembali. Institusi pemerintahan dan aparat penegak hukum perlu melakukan evaluasi terhadap pelarangan kebebasan beragama yang berlaku sesuai amanat konstitusi.


Editor : Meraki Wacara Team

Komentar

Postingan populer dari blog ini

You Will Never Know Your Limits Without Trying to Start

Jelang Pemilu 2024 : Hukum itu produk politik untuk mencari keuntungan, benarkah ?