Jelang Pemilu 2024 : Hukum itu produk politik untuk mencari keuntungan, benarkah ?

Hukum sering diartikan sebagai alat bagi sebagian orang. Hukum di sini memantapkan dirinya sebagai instrumen untuk mencapai tujuan negara, yang digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan tatanan hukum nasional guna mewujudkan cita-cita bangsa.

Pernyataan “hukum adalah produk politik” adalah benar bila secara konseptual didasarkan pada haknya. Memang, ketika hukum dikonseptualisasikan sebagai hukum, tidak dapat dikatakan bahwa hukum adalah produk politik karena ia merupakan kemunculan, formalisasi, atau legitimasi kehendak politik yang bersaing, baik melalui kompromi politik maupun keunggulan kekuatan politik terbesar.


Hal ini dibenarkan oleh kenyataan bahwa negara kita memiliki tujuan yang ingin dicapai, dan upaya untuk mencapai tujuan tersebut dilakukan dengan undang-undang sebagai instrumen sejalan dengan perkembangan masyarakat dan negara kita. Saya sependapat dengan Mahfud MD yang menyatakan bahwa hukum adalah instrumen yang diperkuat oleh “sistem politik Indonesia” dari Inu Kencana Syafie. Hal ini disebabkan karena negara Indonesia berdasarkan hukum dan bukan kekuasaan murni. Artinya, konsep hukum (rule of law) dan konsep kekuasaan (power state) saling bertentangan, karena memandang negara semata-mata berdasarkan kekuasaan. Pernyataan pejabat adalah perintah hukum dan karenanya harus dibatasi oleh hukum. Tetapi karena hukum mutlak yang bersifat transendental adalah syariat agama. Negara Indonesia kemudian menetapkan Pancasila sebagai sumber hukum segala undang-undang. 


Sebagaimana telah dijelaskan di atas, negara Indonesia adalah negara hukum, hal ini juga tertuang dalam Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Artinya, negara harus memperhatikan kaidah hukum yang berlaku dalam setiap pemerintahan. Dengan kata lain, hukum ditetapkan sebagai kekuasaan tertinggi negara.


Aturan hukum berarti bahwa sistem administrasi yaitu : 

1) Mempertahankan hak asasi manusia dan memastikan bahwa semua warga negara sama di depan hukum dan pemerintah dan terikat untuk mematuhi hukum dan pemerintah tersebut.


2) Mengikuti asas legalitas. Dalam bidang kehidupan bernegara meliputi aspek politik, sosial budaya, ekonomi, serta kebijakan pertahanan dan keamanan. Artinya, negara sebagai negara hukum memikul tanggung jawab yang besar atas kesejahteraan warga negaranya melalui perangkat hukum tersebut.


Padahal, mengatakan bahwa “hukum adalah produk politik” dalam arti yang didefinisikan di atas akan berbeda atau salah jika dasarnya adalah “keharusan” atau jika hukum diartikan sebagai hukum. Sebagaimana diketahui, hubungan antara hukum dan kebijakan dapat didasarkan pada pandangan “ini seharusnya” atau “ini seharusnya”. Demikian juga dengan undang-undang dapat diartikan sebagai peraturan hukum yang memuat undang-undang, dapat pula diartikan sebagai keputusan peradilan dan dapat pula diberi arti.


Editor : Meraki Wacara Team

Komentar

Postingan populer dari blog ini

You Will Never Know Your Limits Without Trying to Start

Sobat KKB Indonesia Kecam Stakeholders Pemerintahan Terkait Pembubaran Jalsah Salanah Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Jawa Timur