Polemik Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Sebagai Upaya Terjadinya Setting Inklusif
Hasyim Asyari, Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), mengeluarkan pernyataan kontroversial setelah penyelenggara pemilu melakukan kecurangan dalam proses verifikasi partai politik. Bagaimana tidak, Hasyim mengomentari proses uji materi Undang-Undang DPR Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) di sebuah acara akhir Desember lalu, mengatakan bahwa pemilu berikutnya bisa saja digelar melalui mekanisme proporsional tertutup.
Ini tentu bukan kali pertama Hasyim melontarkan pernyataan aneh tersebut. Beberapa bulan sebelumnya, tepatnya pertengahan Oktober, dia terkenal menyuarakan dukungan untuk sistem perwakilan proporsional tertutup berdasarkan desain elektoral. Padahal, KPU RI sebagai lembaga berwenang melaksanakan aturan hukum, bukan mengeluarkan pendapat yang menyimpang dari amanat undang-undang pemilu. Karena peristiwa ini, wajar dan bisa dimaklumi jika sebagian besar masyarakat dan parpol mengecam keras Hasyim.
Empat aspek penting dari sistem relatif tertutup telah dijelaskan. Pertama, sistem proporsional tertutup memutus partisipasi masyarakat dalam pemilihan wakilnya di parlemen. Bagaimana tidak, definisi calon anggota DPR yang datang ke pilkada bukan tergantung dari kotamadya melainkan dari internal partai politik. Kedua, relativitas tertutup tidak sepenuhnya menghilangkan tren kebijakan moneter, melainkan hanya mengalihkannya dari kandidat publik ke kandidat partai politik. Karena calon yang dipilih tergantung dari nomor urut calon wakil yang sepenuhnya ditentukan oleh partai politik.
Ketiga, proporsionalitas tertutup membuka ruang nepotisme di dalam partai politik. Tidak menutup kemungkinan calon yang memiliki hubungan struktural dengan partai dapat difasilitasi untuk mendapatkan nomor urut tertentu. Keempat, sistem relasional tertutup berpotensi meniadakan hubungan dan pertanggungjawaban legislator kepada rakyat. Tentu saja, keputusan akhir tentang kelayakan calon berada di tangan partai, dan dengan demikian legislator yang terpilih hanya bertanggung jawab kepada partai politik. Bisa dibayangkan, proses seleksi calon anggota parlemen sudah sangat tertutup di tahap pencalonan. Atas dasar itu, tak heran jika pada 2019 lalu mereka secara tidak sengaja mencalonkan 72 calon anggota parlemen yang sebelumnya terpidana korupsi. Tentu saja, dengan logika yang sama, sulit mempercayai partai politik yang menentukan calon pilihannya sendiri dengan sistem rasio yang tertutup.
Pernyataan Hasyim patut diduga melanggar aturan etik Pasal 8c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, tentang aturan dan pedoman etik penyelenggara pemilu. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa dalam melaksanakan asas kemandirian, penyelenggara pemilu tidak boleh membuat opini atau pernyataan partisan tentang masalah atau isu yang sedang berkembang dalam proses pemilu. Berdasarkan hal tersebut, menjatuhkan sanksi kepada direktur KPU RI ini merupakan pilihan yang tepat dan rasional.
Editor : Meraki Wacara Team

Komentar
Posting Komentar